Orang Yang Meminjam Dalam Fikih Disebut Apa? Istilah dan Penjelasannya

Powered By Orang Yang Meminjam Dalam Fikih Disebut Dengan Istilah

Dalam fikih Islam, orang yang meminjam disebut dengan istilah *muqtaridh*. *Muqtaridh* memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemberi pinjaman (*muqridh*). Prinsip utama dalam utang piutang dalam Islam adalah keadilan dan menghindari riba atau bunga.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini