Dalam fikih Islam, orang yang meminjam disebut dengan istilah *muqtaridh*. *Muqtaridh* memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemberi pinjaman (*muqridh*). Prinsip utama dalam utang piutang dalam Islam adalah keadilan dan menghindari riba atau bunga.