Dalam rukun pinjam meminjam, orang yang meminjam disebut sebagai *musta'ir*. Musta'ir adalah pihak yang menerima manfaat dari pinjaman dan berkewajiban untuk mengembalikan barang atau uang yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk tolong menolong yang dianjurkan dalam Islam.