Dalam Islam, orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Mustahik adalah golongan orang yang memenuhi syarat dan berhak menerima dana zakat sesuai dengan ketentuan syariat. Terdapat delapan golongan Mustahik yang disebutkan dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya (riqab), orang yang berhutang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).