Dalam ajaran Islam, orang yang berhak menerima zakat disebut dengan Mustahik. Terdapat 8 golongan yang termasuk dalam Mustahik, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya (saat ini tidak relevan), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).