Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dan bersifat memaksa. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenakan sanksi tegas, seperti denda, penjara, atau hukuman lainnya. Hal ini membedakan norma hukum dengan norma lainnya, seperti norma agama, kesusilaan, atau kesopanan, yang sanksinya bersifat moral atau sosial. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.