Norma hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan landasan konstitusional negara dan menjadi sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.