Norma hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (konstitusi) Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan bagi seluruh peraturan perundang-undangan lainnya. Meskipun Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa, UUD 1945 adalah norma hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta lembaga-lembaga negara. Semua undang-undang dan peraturan lainnya harus sesuai dengan UUD 1945.