Pancasila merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia karena menjadi sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologis bagi pembentukan hukum nasional. Kedudukannya yang istimewa tercermin dalam pembukaan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pancasila sebagai panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.