Norma aturan hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan landasan konstitusional negara dan menjadi sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 mengatur tentang dasar negara, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan lain sebagainya.