Nomor polisi RI 21 adalah kode registrasi kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat tertentu di Indonesia. Informasi mengenai kendaraan yang menggunakan nomor polisi ini dan pejabat yang berwenang menggunakannya biasanya bersifat sensitif dan tidak dipublikasikan secara luas demi alasan keamanan. Masyarakat umum mungkin hanya dapat melihat kendaraan dengan nomor polisi ini di jalan raya tanpa mengetahui detail spesifiknya.