Jika nomor polisi (nopol) kendaraan Anda diblokir oleh polisi, hal ini biasanya disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas atau masalah hukum lainnya. Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu mengunjungi Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Bawalah dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, KTP, dan surat tilang (jika ada). Di Samsat, Anda akan diberikan informasi mengenai alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk membuka blokir tersebut. Prosesnya mungkin melibatkan pembayaran denda atau menyelesaikan masalah hukum yang mendasari pemblokiran.