Nomor Pokok Perusahaan (NPP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap perusahaan oleh pemerintah. NPP berfungsi sebagai bukti legalitas dan memudahkan proses administrasi, seperti pembayaran pajak dan pengurusan izin usaha. Untuk mendapatkan NPP, perusahaan perlu mengajukan permohonan ke instansi terkait dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.