Nisab Zakat Ternak Sapi: Ketentuan Lengkap dan Cara Menghitungnya

Powered By Nisab Zakat Ternak Sapi

Dalam Islam, zakat ternak sapi wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab tertentu. Nisab zakat ternak sapi adalah 30 ekor. Jika seseorang memiliki 30-39 ekor sapi, maka zakatnya adalah seekor tabi' (anak sapi jantan berumur satu tahun). Jika memiliki 40-59 ekor sapi, maka zakatnya adalah seekor musinnah (anak sapi betina berumur dua tahun). Ketentuan ini berlaku kelipatan, dengan perhitungan yang berbeda-beda sesuai jumlah ternak yang dimiliki.

Rp.5.000
Rp.50.000-90.00% Disc

Daftar Disini