Dalam Islam, zakat ternak sapi wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab tertentu. Nisab zakat ternak sapi adalah 30 ekor. Jika seseorang memiliki 30-39 ekor sapi, maka zakatnya adalah seekor tabi' (anak sapi jantan berumur satu tahun). Jika memiliki 40-59 ekor sapi, maka zakatnya adalah seekor musinnah (anak sapi betina berumur dua tahun). Ketentuan ini berlaku kelipatan, dengan perhitungan yang berbeda-beda sesuai jumlah ternak yang dimiliki.