Nisab zakat ternak kambing adalah batasan minimal jumlah kambing yang dimiliki seseorang sehingga wajib membayar zakat. Menurut mayoritas ulama, nisab zakat kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki kurang dari 40 ekor kambing, maka ia belum wajib membayar zakat. Cara menghitung zakatnya adalah dengan mengeluarkan 1 ekor kambing untuk setiap 40 ekor yang dimiliki.