Nisab emas adalah batas minimum kepemilikan emas yang menyebabkan seorang Muslim wajib membayar zakat. Nilai nisab ini diukur dalam dinar, mata uang emas Islam. Para ulama berbeda pendapat mengenai konversi dinar ke gram emas modern, namun secara umum, nisab emas berkisar antara 85-92 gram emas murni. Untuk menghitung zakat, nilai emas yang dimiliki harus melebihi nisab tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.