Dalam Islam, nisab zakat emas adalah batasan minimal kepemilikan emas yang mengharuskan seorang Muslim untuk membayar zakat. Nisab emas biasanya diukur dalam dinar, yang merupakan mata uang emas pada zaman dahulu. Saat ini, nisab emas juga dapat diukur dalam gram. Jika seorang Muslim memiliki emas yang mencapai atau melebihi nisab, maka wajib baginya untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas tersebut.