Nisab zakat emas adalah batasan minimal kepemilikan emas yang wajib dizakati. Menurut mayoritas ulama, nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Jika dikonversikan ke dinar, dengan asumsi 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas, maka nisabnya adalah sekitar 20 dinar. Apabila seorang muslim memiliki emas yang mencapai atau melebihi nisab ini dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib baginya untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari total emas yang dimilikinya.