Nisab Emas: Ketahui Batas Wajib Zakat Emas Anda!

Powered By Nisab Untuk Emas Adalah

Nisab adalah batas minimum kepemilikan harta yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat. Untuk emas, nisabnya adalah 85 gram emas murni. Jika seseorang memiliki emas murni seberat 85 gram atau lebih, dan emas tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriyah (haul), maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas yang dimilikinya. Memahami nisab emas sangat penting bagi umat Muslim agar dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar dan tepat waktu. Konsultasikan dengan ahli agama atau lembaga zakat terpercaya untuk informasi lebih lanjut.

Rp.7.000
Rp.70.000-90.00% Disc

Daftar Disini