Nikah secara istilah dalam Islam merujuk pada akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang pria dan wanita, yang memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat. Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang memiliki tujuan mulia, seperti menjaga keturunan, menciptakan keluarga yang harmonis, dan melindungi diri dari perbuatan zina. Hukum pernikahan bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi individu, bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau bahkan haram.