Mengqodho sholat Subuh di waktu Subuh diperbolehkan dalam Islam jika ada alasan syar'i yang menghalangi sholat pada waktunya. Niatnya adalah 'Ushalli qodho'sh shubhi rak'ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta'ala' yang artinya 'Aku niat mengqodho sholat Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah ta'ala'. Tata caranya sama dengan sholat Subuh biasa.