Negara yang tidak memiliki agama resmi atau tidak mendasarkan pemerintahannya pada agama tertentu sering disebut sebagai negara sekuler atau negara ateis. Negara sekuler menjamin kebebasan beragama bagi warganya dan memisahkan urusan agama dari urusan negara. Sementara negara ateis secara aktif tidak mendukung atau mempromosikan agama apapun.