Teori hukum Gustav Radbruch memberikan kerangka analitis yang relevan untuk memahami konsep negara hukum di Indonesia. Radbruch menekankan pentingnya keadilan, kepastian hukum, dan tujuan hukum dalam pembentukan dan penerapan hukum. Penerapan teori ini dalam konteks Indonesia memungkinkan evaluasi terhadap sejauh mana sistem hukum negara menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mewujudkan keadilan sosial.