Negara feodal adalah bentuk organisasi politik yang didasarkan pada sistem feodalisme, di mana kekuasaan terdesentralisasi dan dibagi-bagi antara para bangsawan atau tuan tanah (vassal) yang terikat oleh hubungan kesetiaan kepada seorang raja atau penguasa tertinggi (suzerain). Ciri-ciri utama negara feodal meliputi adanya hierarki sosial yang ketat, kepemilikan tanah sebagai basis kekuasaan, dan kewajiban timbal balik antara penguasa dan vassal. Contoh negara feodal dalam sejarah antara lain adalah Prancis pada Abad Pertengahan dan Jepang pada periode Shogun.