Nasionalisme dalam konteks loyalitas seorang ASN dapat dimaknai sebagai kecintaan dan pengabdian terhadap bangsa dan negara yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan profesionalisme. Loyalitas ASN terhadap negara tercermin dalam ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. ASN yang nasionalis akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaiknya untuk kemajuan bangsa melalui kinerja yang berkualitas dan pelayanan publik yang prima.