Pada zaman Belanda, terdapat beberapa jenis surat tanah yang digunakan, seperti Eigendom Verponding, Erfpacht, dan Gebruik. Masing-masing surat memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda. Eigendom Verponding, misalnya, merupakan hak milik atas tanah yang umumnya dimiliki oleh orang Eropa. Memahami nama-nama surat tanah ini penting untuk mempelajari sejarah pertanahan di Indonesia dan memahami status kepemilikan tanah saat ini.