Tes apung paru, juga dikenal sebagai tes dokimasi paru, adalah metode forensik yang digunakan untuk menentukan apakah seorang bayi lahir hidup atau mati saat lahir. Tes ini melibatkan pemeriksaan paru-paru bayi untuk melihat apakah paru-paru tersebut mengapung di air. Jika paru-paru mengapung, ini menunjukkan bahwa bayi telah bernapas. Meskipun pernah digunakan dalam penyelidikan kematian bayi, tes ini sekarang dianggap kurang akurat dan sering digantikan oleh metode yang lebih modern dan ilmiah.