Dalam Islam, keputihan berwarna coklat dianggap sebagai darah istihadhah. Jika keputihan ini terjadi terus-menerus dan tidak berhenti, maka seorang wanita tetap wajib untuk melaksanakan shalat setelah membersihkan diri dan mengambil wudhu setiap kali akan shalat. Namun, jika keputihan coklat tersebut hanya keluar sesekali dan bukan merupakan kebiasaan, maka dihukumi seperti haid dan shalat tidak diperbolehkan sampai darah berhenti.