Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999, amandemen kedua pada tahun 2000, amandemen ketiga pada tahun 2001, dan amandemen keempat pada tahun 2002. Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan konstitusi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.