Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengalami amandemen sebanyak empat kali sejak tahun 1999 hingga tahun 2002. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Proses amandemen melibatkan berbagai pihak, termasuk MPR, DPR, dan masyarakat sipil, melalui serangkaian sidang dan pembahasan yang mendalam.