Mujtahid mutlak adalah seorang ahli hukum Islam yang memiliki kemampuan untuk berijtihad secara mandiri dan menghasilkan hukum-hukum baru berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang utama, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Seorang mujtahid mutlak harus memenuhi syarat-syarat yang ketat, seperti penguasaan bahasa Arab yang mendalam, pemahaman yang komprehensif tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta kemampuan untuk menganalisis dan menginterpretasikan dalil-dalil hukum secara cermat.