Miqat Zamani Haji: Kapan Waktu Pelaksanaannya? Penjelasan Lengkap

Powered By Miqat Zamani Dalam Ibadah Haji Dilaksanakan Pada Bulan

Miqat Zamani, yang merupakan batasan waktu dalam pelaksanaan ibadah haji, dilaksanakan pada bulan-bulan haji. Bulan-bulan haji tersebut adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dalam rentang waktu inilah, seorang Muslim yang berniat melaksanakan ibadah haji dapat memulai ihramnya. Penetapan Miqat Zamani ini bertujuan untuk mengatur waktu pelaksanaan ibadah haji agar sesuai dengan syariat Islam dan memudahkan para jamaah haji dalam mempersiapkan diri.

Rp.14.000
Rp.140.000-90.00% Disc

Daftar Disini