Pertanyaan mengenai hukum minuman anggur merah Cap Orang Tua dalam Islam seringkali menjadi perdebatan. Secara umum, semua jenis minuman yang memabukkan (khamr) hukumnya haram dalam Islam, berdasarkan dalil-dalil yang jelas dari Al-Quran dan Hadis. Namun, perlu diteliti lebih lanjut mengenai kandungan alkohol dalam Anggur Merah Cap Orang Tua dan apakah kandungan tersebut cukup untuk memabukkan. Jika terbukti memabukkan, maka hukumnya haram. Sebaiknya, umat Muslim mencari informasi dari sumber yang terpercaya dan berkonsultasi dengan ulama untuk mendapatkan kepastian hukum.