Dalam Islam, hukum minum minuman beralkohol seperti anggur merah adalah haram. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil Al-Quran dan hadis yang melarang konsumsi segala jenis minuman yang memabukkan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kadar alkohol yang diperbolehkan, mayoritas ulama sepakat bahwa anggur merah, karena sifatnya yang memabukkan, hukumnya adalah haram.