Menurut Montesquieu, kekuasaan dalam negara dibagi menjadi tiga bagian yang terpisah dan independen, yang dikenal sebagai Trias Politica. Ketiga kekuasaan tersebut adalah: kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggaran undang-undang). Pembagian ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya checks and balances dalam pemerintahan.