Montesquieu, seorang filsuf politik terkenal, mengklasifikasikan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif bertugas membuat undang-undang, eksekutif melaksanakan undang-undang tersebut, dan yudikatif menafsirkan dan menegakkan undang-undang. Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi kebebasan warga negara.