Montesquieu, seorang filsuf politik terkenal, mengemukakan teori Trias Politica yang menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang independen: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (kehakiman). Pemisahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta hak-hak individu. Setiap cabang kekuasaan harus memiliki fungsi dan tanggung jawab yang jelas, serta saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.