Menurut Montesquieu Kekuasaan Negara Dibagi Menjadi Tiga Yaitu...

Powered By Menurut Montesquieu Kekuasaan Negara Dibagi Menjadi Tiga Yaitu

Montesquieu, seorang filsuf politik terkenal, mengemukakan teori Trias Politica yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang terpisah: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kebebasan serta keadilan bagi warga negara.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini