Montesquieu, seorang filsuf politik terkenal, mengemukakan teori Trias Politica yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang terpisah: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kebebasan serta keadilan bagi warga negara.