Montesquieu, seorang filsuf politik terkenal, mengemukakan konsep Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta hak-hak warga negara. Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda, serta saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.