Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terdiri dari tiga cabang yang terpisah dan seimbang, dikenal sebagai Trias Politica. Ketiga cabang tersebut adalah legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Pemisahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan warga negara.