Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima; kaidah, patokan, atau ukuran. Norma berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam masyarakat. Contoh norma antara lain norma agama (aturan berdasarkan ajaran agama), norma hukum (aturan yang dibuat oleh pemerintah), norma kesusilaan (aturan berdasarkan hati nurani), dan norma kesopanan (aturan berdasarkan adat dan kebiasaan).