Menteri Ad Interim: Pengertian, Tugas, dan Kewenangannya

Powered By Menteri Ad Interim Artinya

Menteri Ad Interim adalah seorang menteri yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang menteri yang berhalangan sementara. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas kementerian. Menteri Ad Interim memiliki kewenangan yang sama dengan menteri yang digantikannya selama masa jabatannya, namun bersifat sementara hingga menteri yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini