Menteri Ad Interim adalah seorang menteri yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang menteri yang berhalangan sementara. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas kementerian. Menteri Ad Interim memiliki kewenangan yang sama dengan menteri yang digantikannya selama masa jabatannya, namun bersifat sementara hingga menteri yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya.