Dalam ajaran Islam, shalat jamak adalah keringanan (rukhsah) untuk menggabungkan dua shalat fardhu yang dilakukan dalam satu waktu. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zuhur dengan Asar, dan shalat Maghrib dengan Isya. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan shalat dijamak, seperti dalam perjalanan (safar), sakit, atau karena udzur tertentu. Tata cara pelaksanaannya berbeda-beda tergantung jenis jamaknya, yaitu jamak taqdim (dikerjakan di waktu shalat pertama) atau jamak ta'khir (dikerjakan di waktu shalat kedua).