Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memiliki fungsi sebagai landasan konstitusional dan hukum tertinggi di Indonesia. Kedudukannya sangat vital karena menjadi sumber dari segala sumber hukum, sekaligus pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Semua hukum di Indonesia harus selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.