UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali (1999, 2000, 2001, dan 2002) sebagai respons terhadap tuntutan reformasi setelah era Orde Baru. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Beberapa perubahan penting meliputi pembatasan masa jabatan presiden, penguatan peran MPR, dan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Proses amandemen ini mencerminkan dinamika politik dan sosial yang berkembang di Indonesia.