Indonesia disebut sebagai negara hukum karena memiliki sistem hukum yang berdasarkan pada konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan. Ciri-ciri negara hukum antara lain adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Landasan konstitusional Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam UUD 1945.