Indonesia disebut sebagai negara hukum karena berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip negara hukum mencakup supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Implementasi prinsip-prinsip ini tercermin dalam sistem peradilan, pembuatan undang-undang, dan penegakan hukum di Indonesia.