Pancasila disebut sebagai hukum dasar negara Indonesia karena merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologis dalam pembentukan undang-undang dan peraturan lainnya. Dengan demikian, semua hukum yang berlaku harus selaras dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.