Dalam agama Islam, membeli permainan lotre diharamkan karena termasuk dalam kategori perjudian (maisir). Perjudian dilarang karena mengandung unsur spekulasi, ketidakpastian, dan potensi untuk menimbulkan kerugian finansial bagi salah satu pihak. Selain itu, perjudian juga dianggap dapat melalaikan seseorang dari kewajiban agama dan mendorong perilaku konsumtif yang tidak sehat. Larangan perjudian ini tertuang dalam Al-Quran dan Hadis, yang menjadi pedoman utama bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari.