Melanggar APILL: Pengertian, Sanksi, dan Dampaknya

Powered By Melanggar Apill Artinya

Melanggar APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), seperti lampu lalu lintas, berarti tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur arus lalu lintas. Tindakan ini dapat berupa menerobos lampu merah, melanggar rambu lalu lintas, atau tidak mengikuti isyarat petugas. Melanggar APILL merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau bahkan kurungan. Lebih penting lagi, pelanggaran ini dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini