Masyarakat feodal adalah sistem sosial dan politik yang didasarkan pada kepemilikan tanah dan hubungan timbal balik antara pemilik tanah (bangsawan) dan petani (petani penggarap). Ciri-ciri utamanya meliputi hierarki sosial yang ketat, kewajiban militer, dan ekonomi agraris. Contoh masyarakat feodal dapat ditemukan dalam sejarah Eropa abad pertengahan dan beberapa negara Asia.